Selasa, 25 September 2012

Hukum Mengungkapkan Cinta Bukan Untuk Pacaran


cinta kepadanya

Mengungkapkan Cinta


Sebuah pertanyaan datang kepada kami sebagai berikut, “Saya tertarik dengan seorang wanita dan saya suka kepadanya bukan karena kualitas agamanya, akan tetapi karena kecantikannya. Bolehkah saya mengutarakan perasaan saya hanya sekadar agar dia tahu bahwa saya menyayanginya tanpa tujuan pacaran?

Berikut jawaban dari ustadz Aris Munandar M.Pdi. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) yang kami simpulkan dari video tanya-jawab syariah:

“Dalam sebuah hadis nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan bahwa seorang wanita itu ibarat piala-piala kaca, ini menunjukkan bahwa wanita adalah makhluk Allah Subhanahu wa Ta’ala yang sangat sensitif yang mana kala hatinya yang telah hancur berkeping-keping maka sangat sulit baginya untuk diperbaiki sebagaimana sulitnya memperbaiki dan membuat utuh kembali sebuah kaca yang telah pecah. Oleh karena itu, maka selayaknya kita bersikap hati-hati jangan menumbuhkan harapan-harapan padahal kita tidak ingin menindaklanjuti (serius untuk menikah).

Oleh karena itu, perbuatan ini tidak terpuji karena dia hanya akan menimbulkan harapan-harapan dan prasangka-prasangka padahal dia tidak menginginkannya. Maka jangan Anda melakukan perbuatan ini.

Mengutarakan perasaan kepada wanita Ajnabiyah meskipun alasannya sekedar hanya ingin memberitahukan perasaannya kepada si wanita maka ini adalah diantara jalan-jalan yang diharamkan oleh Allah sehingga terjadinya pacaran. Kaidah dalam syariat segala jalan yang mengantarkan kepada keburukan dan ada sangkaan kuat akan terjadi keburukan maka ini adalah perbuatan terlarang. Oleh karena itu kami sarankan kepada penanya untuk mengurungkan apa yang menjadi niatnya (mengungkapkan cinta kepada si wanita, penj)…”

Untuk lebih jelasnya silahkan simak video dibawah ini:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar