Jumat, 28 September 2012

Bersyahadat Tapi Tidak Mau Zakat?



Soal: Apakah hukum seseorang yang telah bersaksi “Laa ilaha illallah” bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan menegakkan shalat, namun tidak mau menunaikan zakat. Ia juga tidak ridha dengan zakat tersebut selamanya. Apa hukumnya dalam Islam bila ia meninggal. Apakah ia dishalati ataukah tidak?


Jawab:


Zakat adalah salah satu rukun Islam. Maka siapa yang meninggallan zakat karena penentangan terhadap kewajibannya, hendaknya diterangkan hukumnya. Apabila ia tetap dalam pengingkarannya maka ia telah kafir. Dan tidak boleh dishalati jenazahnya, tidak boleh pula dimakamkan di pekuburan kaum muslimin.


Adapun bila ia meninggalkan zakat sebab kekikirannya, namun masih mengimani kewajibannya, maka orang itu telah berbuat dosa besar, dan menjadi orang fasik dengan sebab itu. Akan tetapi, ia belum menjadi kafir. Ia tetap dimandikan dan dishalati bila meninggal dalam keadaannya seperti ini. Dan di hari kiamat urusannya dikembalikan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.


Wa billahittaufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.


[Al Lajnah Ad Daimah Lilbuhutsi Al 'Ilmiyati wal Ifta']


Sumber: Majalah Tashfiyah edisi 18 vol. 02 1433 H – 2012 M, hal. 55.



Bersyahadat Tapi Tidak Mau Zakat?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar