Senin, 24 September 2012

Selamatan Kematian

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya mengadakan selamatan kematian?

Jawaban:

Selamatan kematian adalah perbuatan bid’ah, baik 3 hari, seminggu, atau 40 hari, karena tidak ada keterangan yang menyatakan bahwa hal ini dilakukan oleh kaum muslim yang shalih pada generasi awal dahulu. Sekiranya perbuatan ini baik menurut agama, niscaya mereka sudah melakukannya mendahului kita.

Selamatan kematian membuang-buang uang, menghabiskan waktu, dan mungkin sekali di dalamnya terjadi kemungkaran-kemungkaran seperti meratap dan menyebut kebaikan atau keburukan orang yang telah mati tersebut, yang perbuatan ini merupakan perbuatan yang masuk kategori dilaknat dalam agama. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang-orang yang meratapi dan menyebut-nyebut kebaikan atau keburukan orang yang telah mati.

Kemudian, mempergunakan harta peninggalan orang yang tekah mati untuk pembiayaan selamatan, misalnya sepertiganya, merupakan kejahatan terhadapnya sebab harta tersebut digunakan atas namanya bukan untuk menjalankan ajaran agama Allah. Sekalipun biaya untuk selamatan diambil dari harta ahli waris, tetapi jika ternyata di antara ahli waris itu ada yang masih kecil atau yang lemah mental karena tidak dapat mengelola hartanya dengan baik, maka tindakan ini merupakan kejahatan terhadap mereka. Demikianlah, sebab dalam mengelola hartanya setiap orang harus bertanggung jawab kepada Allah, sehingga ia tidak dibenarkan mempergunakannya di luar hal-hal yang bermanfaat bagi manusia.

Walaupun biayanya itu diambil dari harta orang-orang dewasa yang sudah baligh dan berpikir dewasa, tetapi jika mereka melakukan hal seperti ini, maka mereka termasuk orang yang lemah mental (dungu). Demikianlah, sebab orang yang membelanjakan harta bukan untuk mendekatkan diri kepada Allah atau memberi manfaat bagi kepentingan dunainya maka orang seperti ini dianggap lemah mental dan harta yang dibelanjakannya dipandang sia-sia, sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyia-nyiakan harta. Wallahu waliyyut taufiq. (Syaikh Ibnu Utsaimin, Majmu’ Fatawa wa Rasail, juz 2, hlm. 305)

Sumber: Fatwa Kontemporer Ulama Besar Tanah Suci, Media Hidayah, Cetakan 1, Tahun 2003.
(Dengan penataan bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar