Soal:Â Apakah tetangga yang kafir musyrik, tidak ada pula hubungan kekerabatan, boleh diberh zakat mal atau daging sembelihan di hari kurban?
Jawab:
Allah Subhanahu wa Taâala telah menerangkan tempat-tempat penyaluran zakat dalam surat At Taubah. Yaitu firman Allah Subhanahu wa Taâala:
âSesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muâallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.â (QS. At Taubah: 60)
Rasulullah shallallahu âalaihi wassalam pun bersabda ketika beliau mengutus Muâadz bin Jabal untuk berdakwah ke Yaman, yang artinya,
âSampaikanlah kepad mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka -kaum muslimin- zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka.â (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Jadi, tidak diperkenankan untuk menyalurkannya kepada selain kaum muslimin, kecuali bagi orang kafir yang diharapkan kelembutan hatinya. Adapun hewan sembelihan pada waktu Idul Adha, tidak mengapa diberikan kepada tetangga dan saudara yang kafir. Karena kurban termasuk sedekah secara umum.
Wa billahittaufiq, wa shallallahu âala nabiyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
[Al Lajnah Ad Daimah Lilbuhutsi Al 'Ilmiyati wal Ifta']
Sumber:
Majalah Tashfiyah edisi 18 vol. 02 1433 H â 2012 M, hal. 55-56
Hukum Menyalurkan Zakat dan Daging Kurban kepada Orang Kafir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar