Gadai BPKB
Pertanyaan:
Assalamuâalaikum Ustadz.
Saya membutuhkan sejumlah uang dan saya berencana menggadaikan BPKB kendaraan bermotor saya ke tempat pegadaian dengan uang sebesar Rp3.000.000; dan saya membayarnya dengan dicicil 10X cicilan sebesar Rp 315.000. Apakah ini termasuk riba dan apakah uang itu termasuk haram bagi saya?
jazzakallahu Ustadz atas jawabanya.
Dari: Taufiq
Jawaban:
Waâalaikumussalam wa rahmatullah
Pertama, hakikat transaksi gadai adalah utang piutang. Hanya saja, pihak kreditor mempersyaratkan adanya barang gadai, sebagai jaminan kepercayaan atas utang yang dikucurkan.
Allah berfirman:
ÙÙØ¥ÙÙÙ ÙÙÙÙتÙ٠٠عÙÙÙ٠سÙÙÙر٠ÙÙÙÙ٠٠تÙجÙدÙÙا ÙÙاتÙبÙا ÙÙرÙÙÙاÙÙ Ù ÙÙÙبÙÙضÙØ©Ù
âJika kamu dalam perjalanan (dan bermuâamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh kreditor).â (QS. Al-Baqarah: 283).
Kedua, Barang gadai, walaupun di tangan kreditor, hakikatnya tetap menjadi milik orang yang berutang (debitor). Status kepemilikannya tidak berpindah hanya karena digadaikan. Karena barang gadai hanya sebagai jaminan keamanan utang.
Ketiga, Karena hakikat gadai adalah utang piutang, maka tidak boleh ada kesepakatan di awal atau selama masa pelunasan untuk memberikan bunga ketika pelunasan utang. Pihak peminjam (debitor) hanya berkewajiban mengembalikan uang yang dipinjamkan senilai yang dia terima. Lebih dari itu, terhitung riba.
Fudhalah bin Ubaid radhiallahu âanhu, bahwa beliau mengatakan,
ÙÙ Ùرض جر Ù ÙÙعة ÙÙ٠ربا
âSetiap piutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.â
Keempat, kaum muslimin yang sedang butuh dana, tidak boleh menggadaikan barangnya ke lembaga yang mempersyaratkan riba apapun namanya, baik bank maupun pegadaian. Karena nasabah yang meminjam uang dan dia sepakat akan memberikan bunga kepada bank atau pegadaian, dia temasuk memberi makan orang lain dengan riba.
Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu âanhu, beliau mengatakan,
ÙÙعÙÙ٠رÙسÙÙÙ٠اÙÙÙÙÙ٠صÙÙÙÙ٠اÙÙÙ٠عÙÙÙÙÙÙÙ ÙÙسÙÙÙÙ٠٠عÙØ´ÙرÙØ©Ù: Ø¢ÙÙÙ٠اÙرÙÙبÙØ§Ø ÙÙÙ ÙÙÙÙÙÙÙÙØ ÙÙÙÙاتÙبÙÙÙØ ÙÙØ´ÙاÙÙدÙÙÙÙÙ
âRasulullah shallallahu âalaihi wa sallam melaknat 10 orang (diantaranya): pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.â (HR. Ahmad 635).
Dalam riwayat Baihaqi (as-Sunan as-Shugra, 1871) terdapat tambahan:
ÙÙÙÙاÙÙ: ÙÙ٠٠سÙÙÙاءÙ
Nabi shallallahu âalaihi wa sallam menegaskan: âMereka semua sama.â
Siapakah pemberi makan riba?
Dalam Aunul Maâbud Syarh sunan Abu Daud dinyatakan:
ÙÙÙ ÙÙÙÙÙÙ٠أÙÙÙ Ù ÙعÙØ·ÙÙÙÙÙ ÙÙÙ ÙÙÙ ÙÙØ£ÙØ®ÙØ°ÙÙÙ
âPemberi makanâ maksudnya yang memberikan riba kepada orang yang mengambil riba itu. (Aunul Maâbud, 9:130)
Kelima, Solusi sementara yang bisa ditawarkan, cari orang dermawan yang paham syariat di lingkungan Anda, dan Anda bisa meminjam uang kepadanya tanpa ada syarat bunga atau tambahan apapun. Sebagai jaminan kepercayaan, jadikan barang Anda yang nilainya lebih mahal sebagai barang gadai. Semoga Allah memberikan keberkahan untuk transaksi ini.
 Allahu aâlam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Hukum Gadai BPKB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar