Rabu, 26 September 2012

Hukum Daging Disembelih dengan Mesin


Hewan Disembelih dengan Mesin


Pertanyaan:


Assalamu’alaikium


Pak Ustadz, saya mau tanya tentang makanan daging. Jika daging disembelih dengan mesin atau ditembak apa hukum  memaknnya? Karena saya bekerja di negeri kafir.


Dari: Imam


Jawaban:


Wa’alaikumussalam


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du


Berikut keterangan dari Syaikh Abdurrahman al-Barrak


Daging yang tersebar di negeri kafir, ada beberapa macam :


Pertama, daging ikan. Hukumnya halal apapun keadaannya. Karena status kehalalan ikan tidak bergantung pada penyembelihan atau dibacakan basmalah saat menyembelih.


Kedua, daging selain ikan


Daging ini halal bagi kaum muslimin , dengan syarat:


a. Yang menyembelihnya beragama Nasrani atau Yahudi .


b. Tidak diketahui dengan pasti bahwa mereka menyembelih dengan cara yang salah, seperti disetrum, dicekik, atau dipukul kepalanya.


Allah berfirman:


الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ


“Pada hari ini dihalalkan bagi kalian yang baik-baik. Sembelihan orang-orang ahli Kitab itu halal bagi kalian, dan sembelihan kalian halal (pula) bagi mereka…” (QS. Al-Maidah: 5)


Akan tetapi jika diketahui bahwa mereka membunuh hewan tadi dengan salah satu cara yang terlarang, seperti disetrum, dicekik, atau dipukul maka dagingnya haram , karena status hewan ini menjadi al-munkhaniqah (hewan yang mati tercekik) atau al-Mauqudzah (hewan yang mati terpukul).


Kemudian, jika pelaku penyembelihan itu selain Yahudi dan Nasrani, maka dagingnya haram. Allah berfirman:


وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ


“Janganlah kalian makan, sembelihan yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelih, karena makan daging seperti itu adalah kefasikan.” (QS. Al-Anam: 121).


Wajib bagi setiap muslim untuk berusaha bersungguh-sungguh menjauhi yang jelas-jelas haramnya, dan berusaha menghindari yang mutasyabihat (belum jelas kehalalannya), sebagai upaya untuk menyelamatkan agama dan badannya dari nutrisi yang haram.


Sumber: Fatwa Islam , no. 10339


Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits


 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar