Hewan Disembelih dengan Mesin
Pertanyaan:
Assalamuâalaikium
Pak Ustadz, saya mau tanya tentang makanan daging. Jika daging disembelih dengan mesin atau ditembak apa hukum  memaknnya? Karena saya bekerja di negeri kafir.
Dari: Imam
Jawaban:
Waâalaikumussalam
Bismillah was shalatu was salamu âala rasulillah, wa baâdu
Berikut keterangan dari Syaikh Abdurrahman al-Barrak
Daging yang tersebar di negeri kafir, ada beberapa macam :
Pertama, daging ikan. Hukumnya halal apapun keadaannya. Karena status kehalalan ikan tidak bergantung pada penyembelihan atau dibacakan basmalah saat menyembelih.
Kedua, daging selain ikan
Daging ini halal bagi kaum muslimin , dengan syarat:
a. Yang menyembelihnya beragama Nasrani atau Yahudi .
b. Tidak diketahui dengan pasti bahwa mereka menyembelih dengan cara yang salah, seperti disetrum, dicekik, atau dipukul kepalanya.
Allah berfirman:
اÙÙÙÙÙÙ٠٠أÙØÙÙÙÙ ÙÙÙÙ٠٠اÙØ·ÙÙÙÙÙبÙات٠ÙÙØ·ÙعÙا٠٠اÙÙÙØ°ÙÙÙ٠أÙÙتÙÙا اÙÙÙÙتÙاب٠ØÙÙÙÙ ÙÙÙÙÙ Ù ÙÙØ·ÙعÙا٠ÙÙÙÙ Ù ØÙÙÙÙ ÙÙÙÙÙ Ù
âPada hari ini dihalalkan bagi kalian yang baik-baik. Sembelihan orang-orang ahli Kitab itu halal bagi kalian, dan sembelihan kalian halal (pula) bagi merekaâ¦â (QS. Al-Maidah: 5)
Akan tetapi jika diketahui bahwa mereka membunuh hewan tadi dengan salah satu cara yang terlarang, seperti disetrum, dicekik, atau dipukul maka dagingnya haram , karena status hewan ini menjadi al-munkhaniqah (hewan yang mati tercekik) atau al-Mauqudzah (hewan yang mati terpukul).
Kemudian, jika pelaku penyembelihan itu selain Yahudi dan Nasrani, maka dagingnya haram. Allah berfirman:
ÙÙÙÙا تÙØ£ÙÙÙÙÙÙا Ù ÙÙ ÙÙا ÙÙÙ Ù ÙÙØ°ÙÙÙر٠اسÙ٠٠اÙÙÙÙÙ٠عÙÙÙÙÙÙÙ ÙÙØ¥ÙÙÙÙÙÙ ÙÙÙÙسÙÙÙ
âJanganlah kalian makan, sembelihan yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelih, karena makan daging seperti itu adalah kefasikan.â (QS. Al-Anam: 121).
Wajib bagi setiap muslim untuk berusaha bersungguh-sungguh menjauhi yang jelas-jelas haramnya, dan berusaha menghindari yang mutasyabihat (belum jelas kehalalannya), sebagai upaya untuk menyelamatkan agama dan badannya dari nutrisi yang haram.
Sumber: Fatwa Islam , no. 10339
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Hukum Daging Disembelih dengan Mesin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar