Senin, 24 September 2012

Hukum Makan Daging Kurban Nadzar

Daging Kurban Nadzar


Pertanyaan:

Sebut saja, si Ahmad pernah bernadzar untuk kurban kambing. Ketika dia berhasil melaksanakannya, bolehkah dia makan daging kurban nadzarnya?

Dari: Abdullah, Jogja

Jawaban:

Setiap orang yang berkurban, dianjurkan untuk makan daging kurbannya. Sebagaimana yang Allah tegaskan dalam Alquran:

فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

Jika onta kurban itu sudah jatuh (mati), makanlah darinya dan juga berikanlah kepada orang yang meminta dan yang tidak meminta..” (QS. Al-Hajj: 36).

Ulama sepakat, ayat ini berlaku untuk lurban atau hadyu yang sunah.

Kurban karena nadzar, termasuk kurban yang hukumnya wajib. Ulama berbeda pendapat tentang hukum makan daging kurban wajib, bagi shohibul kurban (pelaku qurban).

Pertama, pemilik kurban nadzar tidak boleh ikut memakannya, dan wajib dia serahkan seluruhnya kepada orang lain. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Syafiiyah, dan mayoritas Madzhab Hanbali.

An-Nawawi mengatakan:

فرع في مذاهب العلماء في الاكل من الضحية والهدية الواجبين. قد ذكرنا أن مذهبنا أنه لا يجوز الاكل منهما سواء كان جبرانا أو منذورا وكذا قال الاوزاعي وداود الظاهري لا يجوز الاكل من الواجب

(pasal) tentang pendapat para ulama mengenai hukum makan hewan kurban atau hadyu yang wajib. Telah kami tegaskan bahwa madzhab kami berpendapat, tidak boleh makan kurban dan hadyu yang wajib, baik karena memaksa diri sendiri atau karena nadzar. Demikian yang menjadi pendapat Al-Auza’i, Daud Ad-Dzahiri, tidak boleh akan kurban wajib. (al-Majmu’, 8:418).

Dalam Fatawa ar-Ramli –ulama Madzhab Syafiiyah– beliau ditanya tentang orang yang menentukan, bahwa kambing X miliknya akan dikurbankan. Bolehkan pemiliknya makan?

Beliau menjawab:

بأن الشاة المذكورة تصير بلفظه المذكور أضحية, وقد زال ملكه عنها فيحرم عليه أكله من الأضحية الواجبة

Kambing yang disebutkan di pertanyaan di atas, statusnya menjadi kambing kurban disebabkan ucapan pemiliknya (menegaskan bahwa itu untuk kurban). Sehingga kepemilikan dia telah hilang. Karena itu, haram baginya untuk makan daging kurban wajib. (Fatawa Ar-Ramli, 4:69)

Sementara Ibnu Qudamah mengatakan:

وَإِنْ نَذَرَ أُضْحِيَّةً فِي ذِمَّتِهِ ثُمَّ ذَبَحَهَا، فَلَهُ أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا.وَقَالَ الْقَاضِي: مِنْ أَصْحَابِنَا مَنْ مَنَعَ الْأَكْلَ مِنْهَا.وَهُوَ ظَاهِرُ كَلَامِ أَحْمَدَ

Jika ada orang yang nadzar untuk kurban, kemudian dia menyembelih kurban, maka dia boleh memakannya. Sementara al-Qodhi Abu Ya’la menaagatakan: Diantara ulama madzhab kami (Hanbali) ada yang melarang memakannya, dan itu yang nampak dari perkataan Imam Ahmad. (a-Mughni:/444).

Kedua, shohibul kurban boleh memakannya. Ini adalah pendapat Madzhab Maliki dan sebagian ulama hambali

Dalam Ensiklopedi Fikih dinyatakan:

أمّا إذا وجبت الأضحيّة ففي حكم الأكل منها اختلاف الفقهاء  وَوُجُوبُهَا يَكُونُ بِالنَّذْرِ أَوْ بِالتَّعْيِينِ …. فعند المالكيّة ، والأصحّ عند الحنابلة، أنّ له أن يأكل منها ويطعم غيره

“Untuk kurban wajib, ada perselisihan ulama tentang hukum memakannya. Dimana kurban menjadi wajib disebabkan nadzar atau dengan penunjukan (misal: kambing X untuk kurban tahun ini)… menurut madzhab Maliki dan pendapat yang kuat dalam amdzhab hambali, shohibul kurban boleh memakannya, dan mensedekahkan kepada orang lain. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 6/115)

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, terdapat kesimpulan :

ومن هنا يعلم الأخ السائل أن حكم الأكل من الأضحية التي وجبت بالنذر أو التعيين محل خلاف بين الفقهاء، والأحوط ترك الأكل منها

Dari sini, anda bisa menyimpulkan bahwa hukkum makan daging kurban wajib karena nadzar maupun penunjukkan, termasuk masalah yang diperselisihkan ulama. Yang lebih hati-hati, tidak ikut memakannya. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 103330)

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar