Satu Kambing Bisa untuk Qurban Satu Keluarga
Sedikit keanehan yang kami temui pada sebagian orang. Setiap tahun ada yang bergiliran qurban, yang pertama untuk bapaknya, tahun berikut untuk ibunya, lalu tahun berikut dapat giliran anaknya. Padahal sebenarnya satu qurban semisal satu kambing atau 1/7 dari urunan sapi bisa diniatkan untuk satu keluarga. Namun kalau mau berqurban lebih karena jumlah anggota keluarga banyak, maka itu boleh bahkan lebih afdhol. Simak bahasan berikut.
Dalil yang mendukung pernyataan di atas, dari âAthoâ bin Yasar, ia berkata,
Ø³ÙØ£ÙÙÙØªÙ Ø£ÙØ¨Ùا Ø£ÙÙÙÙÙØ¨Ù Ø§ÙØ£ÙÙÙØµÙارÙÙÙÙ ÙÙÙÙÙÙ ÙÙØ§ÙÙØªÙ Ø§ÙØ¶ÙÙØÙØ§ÙÙØ§ عÙÙÙ٠عÙÙÙØ¯Ù Ø±ÙØ³ÙÙÙ٠اÙÙÙÙÙ٠صÙÙÙÙ٠اÙÙÙÙÙ٠عÙÙÙÙÙÙÙ ÙÙØ³ÙÙÙÙÙ Ù Ø ÙÙÙÙØ§ÙÙ : ÙÙØ§ÙÙ Ø§ÙØ±ÙÙØ¬ÙÙÙ ÙÙØ¶ÙØÙÙÙ Ø¨ÙØ§ÙØ´ÙÙØ§Ø©Ù عÙÙÙÙÙ ÙÙØ¹ÙÙ٠أÙÙÙÙ٠بÙÙÙØªÙÙÙ Ø ÙÙÙÙØ£ÙÙÙÙÙÙÙÙ ÙÙÙÙØ·ÙعÙÙ ÙÙÙÙ
âAku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu âalaihi wa sallam?â Beliau menjawab, âSeseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.â (HR. Tirmidzi no. 1505, shahih)
Dalam Tuhfatul Ahwadzi disebutkan, âHadits ini adalah dalil tegas bahwa satu kambing bisa digunakan untuk berqurban satu orang beserta keluarganya, walau jumlah anggota keluarga tersebut banyak. Inilah yang benar.â
Al Hafizh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Maâad berkata, âDi antara petunjuk Nabi shallallahu âalaihi wa sallam, satu kambing sah untuk qurban satu orang beserta keluarganya walau jumlah mereka banyak.â
Asy Syaukani mengatakan, âYang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.â Beliau sebutkan hal ini dalam Nailul Author.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al âUtsaimin dalam Syarhul Mumthiâ berkata, âKolektif dalam pahala qurban tidaklah terbatas. Nabi shallallahu âalaihi wa sallam pernah berqurban untuk seluruh umatnya. Ada juga seseorang (di masa Nabi shallallahu âalaihi wa sallam) yang berqurban dengan satu kambing untuk dirinya beserta keluarganya walau jumlahnya 100.â
Al Lajnah Ad Daimah ditanya, âAda keluarga terdiri dari 22 anggota. Mereka tinggal di satu rumah dan yang beri nafkah pun satu orang. Di hari Idul Adha yang penuh berkah, mereka berencana berqurban dengan satu qurban. Apakah seperti ini sah atau mesti dengan dua qurban?â
Jawaban para ulama yang duduk di Lajnah, âJika anggota keluarga banyak dan berada dalam satu rumah, maka boleh saja berqurban dengan satu qurban. Akan tetapi jika bisa berqurban lebih dari satu, itu lebih afdhol.â (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 11: 408).
Wallahu waliyyut taufiq.
Referensi:
Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 45916
Satu Kambing Bisa untuk Qurban Satu Keluarga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar