Selasa, 02 Oktober 2012

Membagi Kerugian Dalam Mudharabah



Oleh

Ustadz Abu Ihsan Al-Atsari


Mudharabah adalah salah satu bentuk syarikah dalam jual beli. Islam telah menghalalkan sistem muamalah ini. Dan Islam telah melegalkan seluruh bentuk syarikah


SYARIKAH ADA DUA JENIS

Pertama : Syarikah Amlaak

Yaitu penguasaan harta secara kolektif, berupa bangunan, barang bergerak atau barang berharga. Yaitu pensyarikahan dua orang atau lebih yang dimiliki melalui transaksi jual beli, hadiah, warisan atau yang lainnya. Dalam bentuk syarikah seperti ini kedua belah pihak tidak berhak mengusik bagian rekan kongsinya, ia tidak boleh menggunakannya tanpa seijin rekannya.


Kedua : Syarikah Uquud

Yaitu perkongsian dalam transaksi, misalnya, dalam transaksi jual beli atau lainnya. Bentuk syarikah seperti inilah yang hendak kami ulas dalam tulisan kali ini. Dalam syarikah seperti ini, pihak-pihak yang berkongsi berhak menggunakan barang syarikah dengan kuasa masing-masing. Dalam hal ini, seseorang bertindak sebagai pemilik barang, jika yang digunakan adalah miliknya. Dan sebagai wakil, jika barang yang dipergunakan adalah milik rekannya.


Syarikah Uquud ini, oleh para ahli fiqih dibagi menjadi lima bagian:

[1]. Syariqah Inaan

Yaitu dua orang atau lebih yang bersyarikah dengan harta masing-masing untuk dikelola oleh mereka sendiri, dan keuntungan dibagi di antara mereka, atau salah seorang sebagai pengelola dan mendapat bagian lebih banyak dari keuntungan, daripada rekannya.


[2]. Syarikah Mudharabah

Yaitu, seseorang sebagai pemodal menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola untuk diperdagangkan, dan dia berhak mendapat bagian tertentu dari keuntungan.


[3]. Sayrikah Wujuuh

Yaitu dua orang atau lebih yang bersyarikah terhadap keuntungan dari barang dagangan yang mereka beli bersama tanpa modal. Pendapatan keuntungan dibagi atas dasar kesepakatan di antara mereka.


[4]. Syarikah Abdaan

Yaitu dua orang atau lebih yang bersyarikah pada harta halal hasil usaha mereka masing-masing. Atau bersyarikah pada harta yang mereka terima dari jasa tenaga atau keahlian mereka.


[5]. Syarikah Mufaawadhah

Yaitu masing-masing pihak menyerahakn kuasa penuh atas setiap transaksi materi maupun fisik, dalam bentuk jual beli dan dalam seluruh urusan mereka tanpa menggabungkan ke dalamnya keuntungan atau hutang-piutang yang bersifat pribadi. [1]


Dalam melakukan bentuk kerjasama ini, masing-masing harus menjaga sifat amanah. Apalagi terjadi kecurangan dan penipuan dari salah satu pihak, maka bentuk kerja sama ini batal dengan sendirinya. [2]


Pembahasan masalah syarikah ini sangat panjang. Namun dalam kesempatan kali ini, kita memfokuskan pembicaraan pada salah satu bentuk syarikah, yaitu syarikah mudharabah. Lebih khusus lagi, yakni berkaitan dengan masalah kerugian yang terjadi dalam syarikah mudharabah ini.


Masalah : Pihak pemodal menyerahkan uangnya kepada pihak pengelola, lalu terjadi kerugian dalam usaha tersebut sehingga menghabiskan uang milik pemodal. Maka siapakah yang menanggung kerugian tersebut? Apakah pihak pemodal atau pengelola atau keduanya?


Jawab : Ini adalah bentuk syarikah yang disebut mudharabah. Sebagian orang, yakni penduduk Hijaz menyebutnya qiraadh. Orang-orang umum menyebutnya dhimaar. Yaitu seseorang menyerahkan hartanya untuk dikelola oleh orang lain. Satu pihak disebut pemodal, dan pihak lain disebut pengelola


Kerugian dalam syarikah seperti ini disebut wadhii’ah. Kerugian ini mutlak menjadi tanggung jawab pemodal (pemilik harta), sama sekali bukan menjadi tanggungan pihak pengelola. Dengan catatan, pihak pengelola tidak melakukan kelalaian dan kesalahan prosedur dalam menjalankan usaha yang telah disepakati syarat-syaratnya. Kerugian pihak pengelola adalah dari sisi tenaga dan waktu yang telah dikeluarkannya tanpa mendapat keuntungan.


Pihak pemodal berhak mendapat keuntungan dari harta atau modal yang dikeluarkannya, dan pihak pengelola mendapat keuntungan dari tenaga dan waktu yang dikeluarkannya. Maka kerugian ditanggung pihak pemodal atau pemilik harta. Adapun pihak pengelola, ia mendapat kerugian dari jasa dan tenaga yang telah dikeluarkannya.


Ini adalah perkara yang telah disepakati oleh para ulama, seperti yang telah ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawa (XXX/82).


Ibnu Qudamah al-Maqdisi dalam kitab al-Mughni (V/183) mengatakan, “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini”.


Pada bagian lain (V/148), al-Maqdisi mengatakan, kerugian dalam syarikah mudharabah ditanggung secara khusus oleh pihak pemodal, bukan tanggungan pihak pengelola. Karena wadii’ah, hakikatnya adalah kekurangan pada modal. Dan ini, secara khusus menjadi urusan pemilik modal, bukan tanggungan pihak pengelola. Kekurangan tersebut adalah kekurangan pada hartanya, bukan harta orang lain. Kedua belah pihak bersyarikah dalam keuntungan yang diperoleh.


Seperti dalam kerja sama musaaqat dan muzaara’ah, dalam kerja sama ini, tuan tanah atau pemilik pohon bersyarikah dengan pihak pengelola atau pekerja dalam keuntungan yang dihasilkan dari kebun dan buah. Namun, jika terjadi kerusakan pada pohon atau jatuh musibah atas tanah tersebut, misalnya tenggelam atau musibah lainnya, maka pihak pengelola atau pekerja tidak menanggung kerugian sekalipun.


Masalah : Akan tetapi bagaimana hukumnya bila pihak pengelola dan pihak pemodal telah membuat syarat dan kesepakatan, bahwa kerugian yang diderita dibagi dua atau sepertiga ditanggung pihak pengelola, dan selebihnya pihak pemodal?


Jawab : Syarat dan kesepakatan seperti ini bertentangan dengan Kitabullah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan.


“Artinya : Mengapa sejumlah orang mengajukan syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitabullah? Barangsiapa mengajukan syarat yang tidak ada dalam Kitabullah, maka tidak diterima, meskipun ia mengajukan seratus syarat”. [3]


Ibnu Qudamah al-Maqdisi menegaskan batalnya syarat-syarat ini, tanpa ada perselisihan di kalangan ulama. [4] Ibnu Qudamah berkata, “Intinya, apabila disyaratkan atas pihak pengelola tanggung jawab terhadap kerugian atau mendapat bagian tanggungan dari wadhii’ah (kerugian), maka syarat itu bathil. Kami mengetahui adanya perselisihan dalam masalah ini.


Barangkali para pemodal akan mengatakan : “Kalian para ulama telah membuka pintu seluas-luasnya bagi para pengelola untuk mempermainkan uang kami. Apabila kami menuntutnya, mereka mengatakan, ‘Kami mengalami kerugian”.


Kalau pengelola tadi adalah orang yang lemah iman; lemah imannya kepada hari akhirat dan berani menjual agamanya dengan materi dunia, maka orang seperti inilah yang berani mempermainkan harta kaum muslimin, lalu mereka bersumpah telah mengalami kerugian. Kelonggaran ini bukanlah disebabkan fatwa dan pendapat ahli ilmu. Kewajiban atas pemilik harta adalah, mencari orang yang amanah agamanya dan ahli dalam pekerjaannya. Jika tidak menemukan orang seperti ini, maka hendaklah ia menahan hartanya. Adapun ia serahkan hartanya kepada orang yang tidak amanah dan tidak bisa mengelola lalu berkata, Ahli Ilmu telah membuka pintu bagi pengelola untuk mempermainkan harta kami, maka alasan seperti ini, sama sekali tidak bisa diterima.


Masalah : bolehkah pihak pengelola menanggung kerugian atas kerelaan darinya, tanpa paksaan?


Jawaban : Apabila pihak pengelola turut menanggung kerugan atas kerelaan darinya dan tanpa tekanan dari pihak manapun, maka hal itu dibolehkan, bahkan itu termasuk akhlak yang terpuji. Wallahu ‘alam


Masalah : Bagaimana bila pada jual beli pertama mereka mendapat keuntungan, lalu pada jual beli kedua mereka mendapat kerugian, apakah keuntungan pada jual beli pertama dibagi dahulu, lalu kerugian pada jual beli kedua menjadi tanggungan pihak pengelola? Ataukah keuntungan itu dipakai untuk menutupi kerugian, lalu sisanya dibagi kemudian?


Jawab : Dalam kasus seperti ini, keuntungan harus digunakan lebih dulu untuk menutupi kerugian. Jika keuntungan tersebut masih tersisa setelah modal ditutupi, maka baru kemudian dibagi kepada pihak pengelola dan pihak pemodal menurut kesepakatan mereka. Demikian yang dijelaskan oleh para ulama.


Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni (V/169) mengatakan :”Masalah, pihak pengelola tidak berhak mengambil keuntungan hingga ia menyerahkan modal kepada pihak pemodal. Apabila dalam usaha terjadi kerugian dan keuntungan, maka kerugian ditutupi dengan keuntungan. Baik kerugian dan keuntungan itu diperoleh dalam satu transaksi, ataupun kerugian terjadi pada transaksi pertama, lalu keuntungan dihasilkan pada transaksi berikutnya. Karena keuntungan itu hakikatnya adalah, sesuatu yang lebih dari modal dasar. Dan apabila tidak lebih, maka belum dihitung sebagai keuntungan. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan pendapat di kalangan dalam masalah ini”.


Demikian pula yang dikatakan oleh Ibnul Mundzir dalam kitab al-Ijma (halaman 112 nomor 534). Beliau rahimahullah berkata :”Para ulama sepakat, bahwa pembagian keuntungn (itu) dibolehkan, apabila pihak pemodal telah mengambil modalnya”.


Hanya saja Ibnu Hazm menyebutkan dalam kitab Maraatibul Ijma, halaman 93, baha para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Namun kesimpulanya, pendapat yang kuat adalah yang telah kita jelaskan diatas.


Apabila keuntungan telah dihitung dan dibagikan, dan masing-masing pihak telah mengambil bagian dari keuntungan, lalau setelah itu terjadi kerugian, maka dalam kasus ini, pihak pengelola tidak berhak memaksa pihak pemodal untuk menutupi kerugian dan keuntungan yang telah dibagikan, sudah menjadi, hak masing-masing. Wallahu ‘alam


Masalah : Bagaimana bila pihak pengelola melanggar syarat atau melakukan kesalahan prosedur dalam usaha sehingga menyebabkan kerugian?


Jawab : Kerugian tersebut menjadi tanggungan pihak pengelola yang telah melanggar persyaratan yang telah disepakati, atau melakukan kelalaian, atau kesalahan prosedur. Sejumlah ahli ilmu telah menyebutkan kesepakatan ulama dalam masalah ini, di antaranya adalah Ibnu Hazm dalam kitab Maraatibul Ijma (hal. 93), dan Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma (hal.112 nomor 535). Namun Ibnu Abi Syaibah menukil dalam Mushannaf-nya (IV/402-403) dari Az-Zuhri rahimahullah, bahwa beliau menyelisihi ijma’ ini. Demikian pula atsar dari Thawus dan Al-Hasan.


Ibnu Qudamah mengatakan dalam Al-Mughni (VII/162) : “Apabila pihak pengelola melakukan pelanggaran prosedur, atau melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukannya, atau membeli sesuatu yang dilarang untuk dibeli, maka ia bertanggung jawab terhadap harta tersebut. Demikianlah menurut pendapat mayoritas ahli ilmu”.


Namun pendapat yang kuat adalah, pihak pengelola bertanggung jawab atas kerugian tersebut, jika ia melanggar syarat. Karena seorang mukmin wajib memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.


“Artinya : Kaum muslimin harus menepati syarat-syarat yang telah mereka sepakati, kecuali syarat yang mehalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal”,


Masalah : Namun, bagaimana jika pihak pengelola melanggar syarat, akan tetapi ia mendapat keuntungan?


Jawab : Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa keuntungan merupakan hak pemilik modal. Karena harta itu merupakan hartanya. Sebagian ahli ilmu lainnya berpendapat, bahwa keuntungan menjadi hak pengelola. Karena dialah yang bertanggung jawab apabila terjadi kerugian. Ada pula ulama yang berpendapat, bahwa keuntungan itu menjadi harta sedekah, diberikan kepada fakir miskin. Ada yang berpendapat, keuntungan diserahkan kepada pemodal. Adapun si pengelola berhak memperoleh uang jasa yang setimpal. Ada pula yang berpendapat, keuntungan tersebut dibagi menurut kesepakatan merka berdua.


Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah sebagaimana tersebut di dalam Majmu Fatawa (XXX/86-87). Wallahu a’lam


Masalah : Bolehkah pihak pengelola mencampur modal tersebut dengan hartanya? Bagaimana bila itu terjadi ?


Jawab : Ibnu Qudamah di dalam kitab Al-Mughni (VII/158) menjelaskan, pihak pengelola tidak boleh mencampur modal mudharabah dengan hartanya. Jika ia melakukan itu, lalu ia tidak bisa memilah mana hartanya dan mana modal mudharabah, maka ia menanggung kerugian yang mungkin terjadi karenanya. Karena ia yang diberi amanah, (dan) modal tersebut ibarat wadhi’ah (barang titipan)”.


Masalah : Bagaimana bila masih bersisa dari harta mudharabah, bolehkah pihak pengelola mengambilnya?


Jawab : Apabila pihak pengelola mendapati di tangannya masih tersisa harta mudharabah, maka ia tidak boleh mengambilnya, kecuali dengan izin pihak pemodal.


Ibnu Qudamah mejelaskan dalam kitab Al-Mughni (VII/171). Intinya, apabila terlihat keuntungan pada harta mudharabah, maka pihak pengelola tidak boleh mengambilnya tanpa seizin pihak pemodal. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan di kalangan ulama dalam masalah ini. Pihak pengelola tidak berhak mengambilnya karena tiga alasan.


Pertama : Keuntungan digunakan untuk menutupi modal dasar, masih terbuka kemungkinan keuntungan tersebut dipakai untuk menutupi kerugian. Sehingga belum bisa disebut sebagai keuntungan.


Kedua : Pemilik modal –dalam hal ini- mitra bisnisnya, dia tidak boleh memotong haknya sebelum pembagian.


Ketiga : Kepemilikan atas keuntungan itu belum tetap, karena bisa saja keuntungan tersebut diambil kembali untuk menutupi kerugian. Namun, apabila pemilik modal mengizinkannya maka ia boleh mengambilnya.karena harta tersebut merupakan hak mereka berdua, dan tidak akan keluar dari hak keduanya.


[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]

_______

Maraji

[1]. Minhajus Salikin, SyaikhAbdurrahmanbin Nashir As-Sa’di

[2]. Al-Mughni, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi

[3]. Taudhihul Ahkam, Al-Bassam

[4]. Bulughul Maram, Ibnu Hajar Al-Asqalani

[5]. Silsilah Al-Fatawa ASy-Syar’iyyah, Abul Hasan Al-Ma’ribi

[6]. Mausu’ah Manaahi Syar’iyyah, Syakh Salim bin Id Al-Hilali



Membagi Kerugian Dalam Mudharabah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar