Senin, 01 Oktober 2012

Ingin Membayar Hutang, Tapi Tidak Menemukan Pemberi Hutang


Soal: Seseorang mempunyai tanggungan hutang, dan ingin melunasinya. Akan tetapi ia tidak mendapatkan orang yang ia hutangi tersebut. Di antara mereka ada yang telah meninggal. Ada yang pindah keluar daerah dan tidak kembali lagi. Ada juga yang ia telah lupa dan sama sekali tidak bisa mengingatnya. Bagaimana hukumnya?


Jawab:


Menunaikan hak-hak sesama hamba hukumnya adalah wajib. Sehingga seseorang yang memiliki tanggungan hutang kepada siapa saja, harus berusaha menunaikan hutang tersebut kepada pemiliknya, atau kepada ahli warisnya bila pemiliknya telah meninggal. Dan apabila tidak mampu menunaikan kepada pemilik atau ahli warisnya, disebabkan telah berpindah ke negeri lain yang tidak ia ketahui, atau tidak mengetahui alamatnya, atau ia lupa namanya tidak ingat sama sekali, maka hendaknya ia menyedekahkan hutang tersebut kepada orang-orang miskin dengan meniatkan untuk pemiliknya.


Apabila ternyata pemiliknya datang, maka hendaknya ia sampaikan apa adanya. Bila pemilik tersebut ridha maka selesailah tanggungan hutangnya. Namun bila tidak, ia tetap wajib membayarnya. Dan ia mendapat pahala sedekah yang sudah telanjur ia keluarkan, insya Allah. Tanggungan hutang orang yang ditanyakan dalam soal ini tidaklah gugur kecuali dengan cara seperti ini.


Wa billahittaufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.


[Al Lajnah Ad Daimah Lilbuhutsi Al 'Ilmiyati wal Ifta']


Sumber:


Majalah Tashfiyah edisi 18 vol. 02 1433 H – 2012 M, hal. 56-57.


fadhlihsan.wordpress.com



Ingin Membayar Hutang, Tapi Tidak Menemukan Pemberi Hutang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar